Saturday, February 25, 2017

Paham Feodalisme dalam Kacamata Dunia


Paham Feodalisme dalam Kacamata Dunia
Feodalisme berasal dari bahasa latin yaitu “beneficum” yang berubah menjadi “feudum” yang artinya pinjaman. Pinjaman disini dimaknai sebagai pinjaman sebidang tanah dari tuan pemilik tanah kepada orang yang mau meminjam tanah tersebut atau sering disebut vazalnya. Dalam perkembangan yang ada, bukan hanya tanah yang dipinjamkan tetapi kedudukan juga dapat dipinjamkan seiring dengan perkembangan zaman. Istilah foedalisme berasal dari bahasa Frankis(Perancis Kuno) yang bernada feod yang diartikan pinjaman,terutamalah tanah yang dipinjamkan. Lawan kata adalah all-od atau milik sendiri dalam istilah ini dikatakan hukum adat feodum menyerupai tnah yasan.

Fodalisme menjadi ciri khas dari abad pertengahan yang menimbulkan kekerasan,kekejian,dan keterpihakan kepada penguasa atau pemilik tanah. Orang yang hidup diatas tanahnya dianggap oleh tuan tanah sebagai pemilik samahalnya rumah,tanah,dan tanaman. Disekeliling rumah itu terdapat tanah yang berluasnya berukuran 1 dan ½ setengah tanah yang dibagi-bagi yang menjadi pemilik rumah sekitaran rumah tersebut. Tanah ini kemudian dipercayakan kepada petani untuk dikerjakan dan menghasilkan hasil tani. Para vazal ini kemudian wajib membayar hadiah atau pajak kepada penguasa yang berkuasa atas dirinya. Paham ini menitikberatkan masyarakat agraris yang menghasilkan hasil bumi dari objek pertanian yang mereka kerjakan. Sistem strata sosial yang muncul pada paham ini menyebakan adanya ketimpangan sosial yang jelas dimana kaum bangsawan dibagian atas dan kaum petani dibagian lapisan sosial bawah. Sedangkan,kaum pedagang berada pada lapisan sosial tengah sehingga tanah yang digarap atau ditempati untuk bertani dijadikan sebagai sumber kekuasaan atas sistem pemerintahan yang diberlakukan oleh paham foedalisme.



Foedalisme dapat dikatakan sebagai sistem pemerintahan yang berlangsung dipegang oleh seorang pemimpin dan mayoritas kalangan bangsawan atau kaum elit yang berkuasa atas kaum bawah yang dikuasinya dengan pemikiran bahwa ia adalah budaknya atau vazzal dalam bahasa perancis kuno. Paham ini berdampak bagi penguasa atau pemilik tanah dimana mereka juga bergantung terhadap kaum kelas bawah atau petani dimana mereka tidak dapat menjalankan sistemnya ketika petani yang dimaksudkan tidak mau menuruti sistem ini.

Secara terpisah,ada dua hal yang penting yang mempengaruhi munculnya sistem foedal di Eropa yaitu :
a.       Abad Kegelapan yang dialami seluruh kawasan Eropa
Abad pertengahan menjadi abad kegelapan bagi bangsa romawi yang menguasai Eropa waktu itu. Dimana era renaisanse abad ke-14 adalah awal hancurnya Romawi bagian Timur  dan Romawi bagian Barat,menyebabkan penampilan Eropa dan hampir seluruh kawasan Eropa menjadi masyarakat agraris dengan desa yang memiliki rumah tangga tertutup. Lalu lintas uang tidak nampak dan ada pada saat itu. Pemilik tanahlah yang kemudian berkuasa dengan kemampuan administrasinya dan sistem militer negara yang memungkinkan mereka terus melestarikan kekuasaannya atas tanah serta kebutuhan akan tanah yang luas menjadi kebutuhan.

b.      Unsur Kebudayaan
Kebudayaan suku bangsa jerman dengan kemiliterannya dan kebudayaan suku romawi dengan kepemilikkan atas tanah menjadi unsur yang sangat mempengaruhi paham foedalisme waktu itu. Pemiliki tanah yang tidak memiliki kemampuan finansial  atau masyarakat lemah suku romawi tidak mampu untuk membayar pajak tanah yang tinggi sehingga mereka menjualnya kepada suku atau bangsa jerman yang dianggap sebagai pemilik modal besar waktu itu. Hal ini menyebabkan terjadinya percampuran yang tidak dapat dipisahkan antara bangsa romawi dengan bangsa jerman. Dari percampuran yang terjadi membuat pemilik modal besar berpikir untuk membentuk pasukan militer yang berguna untuk melindunginya dari pemilik modal lainnya.

Share on Facebook
Share on Twitter
Share on Google+
Tags :

Related : Paham Feodalisme dalam Kacamata Dunia

0 comments:

Post a Comment