Paham
Feodalisme dalam Kacamata Dunia
Feodalisme
berasal dari bahasa latin yaitu “beneficum” yang berubah menjadi “feudum” yang
artinya pinjaman. Pinjaman disini dimaknai sebagai pinjaman sebidang tanah dari
tuan pemilik tanah kepada orang yang mau meminjam tanah tersebut atau sering
disebut vazalnya. Dalam perkembangan yang ada, bukan hanya tanah yang
dipinjamkan tetapi kedudukan juga dapat dipinjamkan seiring dengan perkembangan
zaman. Istilah foedalisme berasal dari bahasa Frankis(Perancis Kuno) yang
bernada feod yang diartikan pinjaman,terutamalah tanah yang dipinjamkan. Lawan
kata adalah all-od atau milik sendiri dalam istilah ini dikatakan hukum adat
feodum menyerupai tnah yasan.
Fodalisme
menjadi ciri khas dari abad pertengahan yang menimbulkan kekerasan,kekejian,dan
keterpihakan kepada penguasa atau pemilik tanah. Orang yang hidup diatas
tanahnya dianggap oleh tuan tanah sebagai pemilik samahalnya rumah,tanah,dan
tanaman. Disekeliling rumah itu terdapat tanah yang berluasnya berukuran 1 dan
½ setengah tanah yang dibagi-bagi yang menjadi pemilik rumah sekitaran rumah
tersebut. Tanah ini kemudian dipercayakan kepada petani untuk dikerjakan dan menghasilkan
hasil tani. Para vazal ini kemudian wajib membayar hadiah atau pajak kepada
penguasa yang berkuasa atas dirinya. Paham ini menitikberatkan masyarakat
agraris yang menghasilkan hasil bumi dari objek pertanian yang mereka kerjakan.
Sistem strata sosial yang muncul pada paham ini menyebakan adanya ketimpangan
sosial yang jelas dimana kaum bangsawan dibagian atas dan kaum petani dibagian
lapisan sosial bawah. Sedangkan,kaum pedagang berada pada lapisan sosial tengah
sehingga tanah yang digarap atau ditempati untuk bertani dijadikan sebagai
sumber kekuasaan atas sistem pemerintahan yang diberlakukan oleh paham
foedalisme.
Foedalisme
dapat dikatakan sebagai sistem pemerintahan yang berlangsung dipegang oleh
seorang pemimpin dan mayoritas kalangan bangsawan atau kaum elit yang berkuasa
atas kaum bawah yang dikuasinya dengan pemikiran bahwa ia adalah budaknya atau
vazzal dalam bahasa perancis kuno. Paham ini berdampak bagi penguasa atau
pemilik tanah dimana mereka juga bergantung terhadap kaum kelas bawah atau
petani dimana mereka tidak dapat menjalankan sistemnya ketika petani yang
dimaksudkan tidak mau menuruti sistem ini.
Secara terpisah,ada dua hal yang
penting yang mempengaruhi munculnya sistem foedal di Eropa yaitu :
a.
Abad
Kegelapan yang dialami seluruh kawasan Eropa
Abad
pertengahan menjadi abad kegelapan bagi bangsa romawi yang menguasai Eropa
waktu itu. Dimana era renaisanse abad ke-14 adalah awal hancurnya Romawi bagian
Timur dan Romawi bagian
Barat,menyebabkan penampilan Eropa dan hampir seluruh kawasan Eropa menjadi
masyarakat agraris dengan desa yang memiliki rumah tangga tertutup. Lalu lintas
uang tidak nampak dan ada pada saat itu. Pemilik tanahlah yang kemudian
berkuasa dengan kemampuan administrasinya dan sistem militer negara yang
memungkinkan mereka terus melestarikan kekuasaannya atas tanah serta kebutuhan
akan tanah yang luas menjadi kebutuhan.
b.
Unsur
Kebudayaan
Kebudayaan
suku bangsa jerman dengan kemiliterannya dan kebudayaan suku romawi dengan
kepemilikkan atas tanah menjadi unsur yang sangat mempengaruhi paham foedalisme
waktu itu. Pemiliki tanah yang tidak memiliki kemampuan finansial atau masyarakat lemah suku romawi tidak mampu
untuk membayar pajak tanah yang tinggi sehingga mereka menjualnya kepada suku
atau bangsa jerman yang dianggap sebagai pemilik modal besar waktu itu. Hal ini
menyebabkan terjadinya percampuran yang tidak dapat dipisahkan antara bangsa
romawi dengan bangsa jerman. Dari percampuran yang terjadi membuat pemilik
modal besar berpikir untuk membentuk pasukan militer yang berguna untuk
melindunginya dari pemilik modal lainnya.
0 comments:
Post a Comment