METODE PERSIDANGAN
Sidang adalah Forum formal Penyelesaian masalah.
Metode berarti cara. Sedangkan persidangan adalah Pelaksanaan
sidang (forum formal penyelesaian masalah). Jadi pengertian metode
persidangan adalah Tata cara atau teknik menjalankan mekanisme
sidang. Dalam membahas metode persidangan, kita tidak hanya
membicarakan tentang bentuk persidangan / model forum, namun juga kita harus
mengetahui macam-macam persidangan.
Dalam kehidupan sehari penyelesaian
masalah merupakan miniature dari pelaksanaan sidang. Meski tak formal dan tak
teratur, para peniliti percaya penyelesaian masalah menggunakan ide seseorang
(jenis cara penyelesaian) jauh lebi efektif dari segi waktu (cepat) dan
sugestifitas (kenyamanan).
1. SIDANG
Sidang adalah pertemuan dua orang atau
lebih yang memiliki kepentingan yang sama untuk mengkaji persoalan tertentu
melalui suatu mekanisme yang teratur dan terarah. Sidang dilakukan Untuk :
1.
Membahas masalah
2.
Mengurai isi masalah
3.
Menyatukan pendapat
4.
Memperoleh kesepakatan, dan;
5.
Mengambil keputusan
2. JENIS SIDANG
Jenis sidang adalah karakteristik sidang. Jenis sidang
berdasarkan kebutuhan dan dipengaruhi oleh lingkungan itu sendiri. Jenis
sidang terbagi atas 2, yakni jenis sidang formal dan non-formal ;
a) Sidang Formal
Sidang formal adalah sidang yang dilaksanakan dengan
memenuhi kriteria sebagai berikut :
1.
Memiliki wadah (Contohnya: Kantor, organisasi atau lembaga)
2.
Memiliki pemimpin sidang (Presidium) dan anggota sidang
(peserta)
3.
Memiliki tempat sidang
4.
Memiliki agenda sidang
5.
Memiliki perangkat sidang : (Contohnya: Palu sidang,
kelengkapan kesekretariatan dan draft pembahasan) ; dan
6.
Menggunakan metode persidangan (Tata cara resmi)
b) Sidang Non-Formal
Sedangkan dalam sidang non-formal, tidak harus memenuhi
kriteria pada sidang formal (di atas). Sidang ini menggunakan nilai kewajaran
dan tidak terikat dari mekanisme yang ada.
Contoh : Curhat, diskusi, pertemuan biasa dll
( Cat : Dalam pembahasan Metode persidangan, yang kita bahas
adalah SIDANG FORMAL )
3. MACAM-MACAM SIDANG
Pada dasarnya sidang bermacam-macam,
berikut macam-macam sidang :
· Sidang Pembuka
· Sidang Pleno
· Sidang Komisi
a) Sidang pembuka
Sidang ini dibuka oleh pelaksana acara
seperti panitia atau Sterring Comittee, biasanya membahas tata tertib pemilihan
dan pengangkatan PRESIDIUM SIDANG.
b) Sidang Pleno
Biasa disebut sidang besar yang diikuti
oleh seluruh peserta sidang tanpa kecuali. Sidang pleno dilakukan untuk
membahas isi dari agenda sidang yang telah dirumuskan.
Salah satu Contoh Pleno pada Musyawarah Organisasi
kedaerahan (HIPMIN-MAKASSAR) :
· Pleno I (Pemilihan presidium sidang)
· Pleno II (Pembahasan Agenda sidang)
· Pleno III (Pembahasan Tata Tertib Persidangan)
· Pleno IV (Laporan pertanggung-jawaban
pengurus)
· Pleno V (Laporan Kerja Dewan organisasi)
· Pleno VI (Penetapan anggota komisi)
· Pleno VII (Pembahasan AD/ART)
· Pleno VIII (Pembahasan Keorganisasian)
· Pleno IX (Pembahasan Pedoman Kerja)
· Pleno X (Pembahasan Rekomendasi)
· Pleno XI (Pembahasan Kriteria pemilihan
Presidium Dewan Organisasi)
· Pleno XI (Pemilihan dan penetapan Presidium
Dewan Organisasi)
· Pleno XII (Pembahasan kriteria FORMATTUR dan
MID-FORMATTUR)
· Pleno XIII (Pemilihan dan penetapan FORMATTUR dan
MID-FORMATTUR
c) Sidang Komisi
Sidang ini dibentuk untuk mempertajam
pembahasan, yang tidak mungkin tercapai dalam sebuah sidang yang besar dan
dengan tingkat pengetahuan peserta yang beragam. Selesainya dibahas maka setiap
komisi akan memaparkan hasil keputusan dari setiap komisi dan dirangkumkan
untuk melengkapi arsip pleno yang telah ada.
0 comments:
Post a Comment