Sunday, June 5, 2016

MANUSIA, NILAI, MORAL, DAN HUKUM

MANUSIA, NILAI, MORAL, DAN HUKUM
A.      HAKIKAT,FUNGSI,DAN PERWUJUDAN NILAI,MORAL,DAN HUKUM 
1. Hakikat Nilai dan Moral
Bertens menyebutkan ada tiga jenis makna etika,yaitu :
a.      Etika berarti nilai-nilai atau norma-norma yang menjadi pegangan bagi seseorang
atau kelompok dalam mengatur tingkah lakunya.
b.      Etika berarti kumpulan asas atau nilai moral.
c.       Etika berarti ilmu tentang baik buruk.
Beberap pendapat tentang pengertian nilai ,dapat diuraikan sebagai berikut :
a.    Menurut Bambang Daroeso,nilai adalah sesuatu kualitas atau penghargaan terhadap sesuatu,yang menjadi dasar pentu tingkah laku seseorang.
b.    Menurut Darji Darmodiharjo adalah kualitas atau keadaan yang bermanfaat bagi manusia baik lahir atau batin.
Dalam kehidupan ini banyak sekali nilai yang melingkupi kita.Nilai yang beragam dapat diklarifikasikan kedalam macam atau jenis nilai.

Prof.Drs.Notonegoro,S.H mrnyatakan ada tiga macam nilai,yaitu :
a.      Nilai materiil
b.      Nilai vital
c.       Nilai kerohanian

Dalam filsafat nilai secara sederhana dibedakan menjadi 3 jenis yaitu :
a.      Nilai logika
b.       Nilai etika
c.       Nilai estetika
2.       Norma Sebagai Perwujudan dari Nilai
Nilai penting bagi kehidupan manusia,sebab nilai bersifat normative dan menjadi motivator tindakan manusia.Namun demikian,nilai belum dapat berfungsi secara praktis sebagai penutun prilaku manusia itu sendiri.
Sehingga munculnya norma yang merupakan konkretisasi dari nilai yang merupakan sebagai perwujdan dari nilai itu sendiri.

Norma-norma yang berlaku dimasyarakat ada empat macam,yakni sebagai berikut :
a.        Norma agama
b.       Norma kesusilaan/moral
c.        Norma kesopanan
d.       Norma hokum

Norma yang berkaitan dengan aspek kehidupan pribadi,yaitu :
a.        Norma agama
b.       Norma moral
c.        Norma adat
d.       Norma hukum
3.       Hukum Sebagai Norma
Hukum pada daarnya adalah bagaian dari norma,yaitu norma hukum,jadi,jika berbicara mengenai hukum adalah sebagai norma hukum.
Hukum sebagai norma berbeda dengan ketiga norma sebelumnya,perbedaan yang dimaksud diatas adalah :
  1. Norma hukum datangnya dari luar diri kita sendiri,yaitu dari kekuasaan / lembaga yang resmi dan berwenang.
  2. Norma hukum dilengkapi sanksi pidana atau pemaksa secara fisik.
  3. Norma lain tidak dilekati sanksi pidana secara fisik.
  4. Sanksi pidana atau sanksi pemaksa itu dilaksanakan oleh aparat Negara.


B.      KEADILAN,KETERTIBAN,DAN KESEJAHTERAAN
1.     Makna Keadilan
Keadilan berasal dari bahasa Arab yang artinya tengah.
Berikut ini beberapa pendapat/pengertian mengenai keadilan adalah sebagai berikut :
  1.     .  .   Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) keadilan berarti sifat perbuatan,perlakuan yang adil
  2.       ..    Menurut WJJ.Poerwodarminto,keadilan berarti tidak berat sebelah,sepatutnya tidak sewenang-wenang.
  3.       .   Menurut Frans Magnis Suseno dalm bukunya Etika Politik,keadilan adalah sebagai suatu keadaan dimana semua orang dalam posisi yang sama.
  4.        .   Menurut Aristoteles menyebutkan tiga macam keadilan yaitu :

                 a.       Keadilan komutatif adalah keadilan yang memberikan kepada setiap orang yang sama banyaknya.
                 b.      Keadilan distributive adalah keadilan yang memberikan hak atau jatah yang berdasarkan perbandingannya.
            c.       Keadilan legal atau moral adalah keadilan yang mengikuti penyesuaian atau pemberian yang sesuai dengan kemampuanya.
2.      Fungsi dan Tujuan Hukum Dalam Masyarakat
Ada empat fungsi hukum dalam masyarakat,yaitu sebagai berikut :
a.       Sebagai Alat Pengatur Tetib Hubungan Masyarakat.
b.      Sebagai Sarana Untuk Mengwujudkan Keadilan Sosial
c.       Sebagai Penggerak Pembangunan
d.      Sebagai Kritis Hukum.
C.      PROBLEMA NILAI,MORAL,DAN HUKUM DALAM MASYARAKAT DAN NEGARA.
Norma hukum merupakan perwujudan dari nilai moral.Dimana terdapat perbedaan antara norma moral dengan norma hukum yaitu :
Norma hukum berdasarkan yuridis dan konsensus,sedangka moral berdasarkan hukum alam.
1.     Norma hukum bersifat hiteronomi yaitu yang datang dari luar,sedangkan moral datang dari dalam.
2.      Norma hukum dilaksanakan secara lahiriah ,sedangkan moral tidak dapat dipaksakan.
3.      Norma hukum sanksi bersifat lahiriah,sedangkan moral bersifat batiniah.
4.      Norma hukum mengatur tata tertib masyarakat bernegara,sedangkan moral mengatur perilaku manusia sebagai manusia.
5.      Norma hukum bergantung tempat dan waktu ,sedangkan moral relative tidak tergantung dengan tempat dan waktu.
Pelanggaran-pelanggaran terhadap norma hukum yang merupakan pelanggaran hukum,yaitu   :
1.      Pelanggaran etik adalah kebutuhan akan manusia dengan membuat serangkaian norma etik untuk suatu kegiata atau profesi.
2.      Pelanggaaran hukum adalah kesadaran diri tanpa tekanan.
a.    Problematika Lingkungan Sosial Budaya Yang Dihadapi Masyarakat
Lingkungan sosial adalah wilayah tempat berlangsungnya berbagai kegiatan dan interaksi sosial antara berbagai kelompok beserta pranatanya dengan simbol dan nilai serta terkait dengan ekosistem (sebagai komponen lingkungan alam) dan tata ruang atau peruntukan ruang (sebagai bagian dari lingkungan binaan/buatan).
Lingkungan sosial seorang manusia (individu) pada dasarnya adalah individu lain atau kelompok individu dengan segala aktivitas dan pranata yang dibentuknya. Seorang manusia pastilah akan hidup di tengah - tengah manusia lain. Manusia hidup dalam lingkungan sosial mereka.

1. Interaksi Dalam Lingkungan Sosial
Interaksi sosial berbentuk hubungan yang tampak dalam kehidupan bersama. Tanpa interaksi sosial tidak mungkin ada kehidupan masyarakat. Interaksi sosial terjadi antara seseorang dengan orang lain, antara seseorang dengan kelompok sosial, antara kelompok sosial dengan kelompok sosial lainnya.
Interaksi sosial tersebut bisa dalam situasi persahabatan atau pun permusuhan (kerja sama atau konflik), bisa dengan tutur kata, jabat tangan, bahasa isyarat, atau bahkan tanpa kontak fisik.
Interaksi sosial dapat terjadi apabila ada kontak dan komunikasi. Kontak sosial merupakan usaha pendekatan pertemuan fisik dan mental. Kontak sosial dapat bersifat primer (face to face) dan dapat berbentuk sekunder (melalui media perantara, koran, radio, tv, dan lain - lain). Komunikasi merupakan penyampaian informasi kepada manusia lain. Tanpa komunikasi tidak mungkin terjadi interaksi sosial. Komunikasi bisa berbentuk lisan, tulisan, atau simbol lainnya.
Bentuk - bentuk interaksi sosial dapat berupa kerja sama (cooperation)), akomodasi (accomodation), persaingan (competition), dan pertikaian (confict). Kerjasama sebagai segala bentuk usaha guna mencapai tujuan bersama. Akomodasi digunakan dalam dua arti, yaitu pada suatu keadaan dan sebagai suatu proses. Akomodasi sebagai keadaan menunjukan kenyataan adanya keseimbangan dalam interaksi sosial. Akomodasi sebagai proses menunjukan pada usaha manusia untuk meredakan pertentangan, yaitu usaha mencapai kestabilan.

2. Pranata Dalam Lingkungan Sosial
Pranata sosial (dalam bahasa inggris istilahnya institution) menunjuk pada sistem pola - pola resmi yang dianut suatu warga masyarakat dalam berinteraksi (Koentjaraningrat, 1996). Pranata adalah suatu sistem khusus yang menata rangkaian tindakan berpola mantap guna memenuhi keperluan yang khusus dimaksudkan sebagai sistem aturan - aturan, arti prilaku itu berdasarkan pada aturan - aturan yang telah ditetapkan. Contohnya, permainan silat yang diperagakan anak -anak sekolah yang sedang istirahat dan pertandingan silat dalam suatu kejuaraan.
Kehidupan masyarakat memiliki beragam pranata. Makin besar dan kompleks kehidupan masyarakat makin banyak jumlah pranata yang ada. Penggolongan pranata berdasarkan fungsinya untuk memenuhi kebutuhan hidup manusia. Beberapa ragam pranata tersebut sebagai berikut (Koentjaraningrat,1996).
a.       Pranata - pranata untuk memenuhi kebutuhan kehidupan kekerabatan. Misalnya, perkawinan, pengasuh anak, pergaulan antar kerabat, dan sistem istilah kekerabatan.
b.      Pranata - pranata ekonomi, antara lain pertanian, peternakan, barter, industri, dan perbankan.
c.       Pranata - pranata pendidikan, misalnya model pendidikan, jenjang pendidikan, pers, pemberantasan buta aksara, dan perpustakaan.
d.      Pranata - pranata ilmiah, antara lain metodologi ilmiah, penelitian, dan pengukuran.
e.       Pranata - pranata untuk memenuhi kebutuhan akan keindahan dan seni, seperti olahraga, berbagai kesenian, dan kesusastraan.
f.       Pranata - pranata keagamaan sebagai kebutuhan manusia untuk berhubungan dengan Tuhan atau alam gaib. Misalnya, upacara, semedi, bertapa, penyiaran agama, dan alam gaib.
g.      Pranata - pranata untuk menjaga dan mengatur kekuasaan di masyarakat, seperti kepolisian, kehakiman, pemerintahan, demokrasi, tentara, dan lain - lain.
h.       Pranata - pranata untuk memenuhi kebutuhan akan kenyamanan hidup, seperti pemeliharaan kecantikan, kebugaran, kesehatan, dan kedokteran.
Dalam kehidupan sehari - hari, istilah pranata (institution) sering tumpang - tindih atau dikacaukan penggunaannya dengan istilah lembaga (institut). Istilah social - institution, ada yang diterjemahkan sebagai pranata sosial atau sebagai lembaga sosial. Koentjaraningrat mengajukan agar dibedakan secara tegas antara pranata sosial dan lembaga sosial. Pranata sosial adalah sistem norma atau aturan yang menyangkut suatu aktivitas masyarakat yang bersifat khusus. Sedangkan lembaga sosial adalah badan atau organisasi yang melaksanakannya. Lembaga sosial merupakan suatu bentuk kelompok atau atau perkumpulan sosial yang khusus. Lembaga dan pranata sosial mungkin tidak bisa dipisahkan, karena didalam lembaga sosial terhadap pranata sosial, dan pranata sosial berjalan dalam suatu lembaga sosial sebagai wadahnya.
Lembaga sosial bertujuan memenuhi kebutuhan pokok manusia. Lembaga sosial memiliki beberapa fungsi. Pertama, memberi pedoman pada anggota masyarakat bagaimana mereka harus bertingkah laku dalam menghadapi masalah. Kedua, menjaga keutuhan masyarakat yang bersangkutan. Ketiga, memberi pegangan kepada masyarakat untuk mengadakan sistem pengendalian sosial. (Syarial Syarbaini, dkk. 2002).

3.      Problema Dalam Kehidupan
Problem sosial yang terjadi dan dihadapi masyarakat banyak ragamnya. Sesuai dengan faktor - faktor penyebabnya, maka problemasosila dapat diklasifikasikan sebagai berikut (Soerjono Soekanto, 1982).
a.      Problema sosial karena faktor ekonomi, seperti kemiskinan, kelaparan, dan pengangguran
b.      Problema sosial karena faktor biologis, seperti wabah penyakit.
c.      Problema sosial karena faktor psikologis, seperti bunuh diri, sakit jiwa, dan sirganisasi.
d.     Problema sosial karena faktor kebudayaan, seperti perceraian, kejahatan, kenakalan anak, konflik ras, dan konflik keagamaan.
Sosiologi berusaha menentukan kriteria apakah suatu permasalahan dapat dikatakan problema sosial atau tidak. Ukuran atau kriteria untuk menentukan tersebut adalah sebagai berikut (Soerjono Soekanto, 1982).
a.       Kriteria utama menentukan suatu problema sosila adalah tidak adanya persesuaian antara
ukuran atau nilai sosial dengan kenyataan serta tindakan sosial yang terjadi.
b.      Sumber - sumber sosial dari problema sosial.
c.       Pihak - pihak yang menentukan apakah suatu kepincangan merupakan problema sosial.
d.      Manifest sosial Problems dari latent sosial problem.
e.       Perhatian masyarakat terhadap problema sosial.
Lingkungan sosial diharapkan menjadi tempat terjadinya keserasian dalam melakukan interaksi sosial, berlangsungnya pranata sosial yang mantap, dan mampu diatasinya berbagai problem sosial yang timbul.
Keserasian adalah kesesuaian hubungan timbal balik antara komponen serta berbagai aspek dalam lingkungan tersebut. Keserasian lingkungan sosial adalah kesesuaian pola tindakan manusia dalam suatu sistem hubungan timbal balik antara berbagai aspek kehidupan sosial dan jaringan unsur - unsur pokok yang ada dalam masyarakat yang memengaruhi sistem sosial, nilai sikap dan pola prilaku individu serta kelompoknya, proses sosial, struktur sosial, dan perubahan sosial.

b.                 Isu - Isu penting yang menjadi persoalan Lintas Budaya Dan Bangsa
Berikut ini akan kita ketengahkan isu - isu global yang terjadi atas isu mengenai lingkungan dan isu mengenai kemanusiaan. Isu tentanmg lingkungan antara lain mencakup kekurangan pangan, kekurangan sumber air bersih, polusi, dan perubahan iklim. Isu tentang kemanusiaan antara lain mencakup kemiskinan, konflisk, konflik atau perang, dan wabah penyakit.
a. Kekurangan Pangan
Pangan merupakan komoditi penting dan strategis, mengingat pangan adalah kebutuhan pokok manusia yang hakiki. Kebutuhan pangan di setiap permukiman perlu tersedia dalam jumlah yang cukup, mutu yang layak, aman dikosumsi, dan dengan harga yang terjangkau oleh masyarakat.
Kekurangan pangan menciptakan kekhawatiran berbagai pihak. Menurut FAO, Saat ini, di dunia terdapat sekitar 200 juta orang yang kurang pangan.
Kekurangan pangan menciptakan gejala serius berupa kelaparan. Mantan Sekretaris Jenderal Perserikatan Bangsa - Bangsa (PBB), Kofi Annan Pernah menegaskan, walaupun saat ini ada kemajuan yang luar biasa di bidang teknologi dan pertanian, namun penderitaan yang paling tua dan paling mendasar, yaitu kelaparan, masih saja ada.
b.      Kekurangan Sumber Air Bersih
Berdasarkan laporan resmi WHO, disebutkan bahwa setiap tahun lebih dari 1,6 juta orang meninggal dunia karena rendahnya akses terhadap air bersih dan sanitasi. Kurangnya ketersediaan air bersih berarti telah terjadi kelangkaan air sebagai sumber kehidupan.
c.      Populasi Atau Pencemaran
Populasi atau pencemaran lingkungan hidup adalah masuknya atau dimasuknya makhluk hidup, zat, energi, dan/atau komponen lain ke dalam lingkungan hidup oleh kegiatan manusia sehingga kualitasnya turun sampai ke tingkat tertentu yang menyebabkan lingkungan hidup tidak dapat berfungsi sesuai dengan peruntukannya.
Menurut tempat terjadinya, pencemaran dapat digolongkan menjadi tiga, yaitu udara, air dan tanah.
d.     Perubahan Tklim
Sumber energi fosil (minyak bumi, batu bara, dan gas alam) yang dihasilkan oleh banyak pembangkit energi mengakibatkan terjadinya pencemaran udara.
Lebih lanjut, pemanasan global telah memicu terjadinya perubahan iklim (climate change). Perubahan iklim mengakibatkan adanya perubahan - perubahan yang tidak terkira sebelumnya, seperti peningkatan suhu, melelehnya gunung es, permukaan air laut naik, banyaknya banjir dan badai, serta musim panas yang semakin panjang.
Perubahan - perubahan iklim yang ekstrem ini dapat mengancam kehidupan manusia di bumi. Ancaman tersebut antara lain :
1)     Panasnya suhu menimbulkan makin banyaknya wabah penyakit endemik seperti leptospirosis, demam berdarah, diare dan malaria.
2)     Wilayah - wilayah pesisir dan pulau - pulau kecil terancam tenggelam oleh naiknya air laut.
3)     Maraknya banjir dan badai topan yang sewaktu - waktu melanda pemukiman manusia.
4)      Berkurangnya ketersediaan air bersih karena kekeringan dalam jangka waktu lama.
5)      Kegagalan panen karena cuaca yang tidak mendukung.,
2.      Isu Tentang Kemanusiaan
a.      Kemiskinan
kemiskinan merupakan masalah global yang sering dihubungkan dengan kebutuhan, dan kekurangan di berbagai keadaan hidup. Kemiskinan dipahami dalam berbagai cara. Pemahamannya mencakup :
1)      Gambaran akan kekurangan materi
2)      Gambaran tentang kebutuhan sosial
3)      Gambaran tentang kurangnya penghasilan dan kekayaan yang memadai
b.      Konflik Atau Perang
Konflik berasal dari bahasa latin, yaitu Configere yang berarti saling memukul. Secara sosiologis, konflik diartikan sebagai suatu proses sosial antara dua orang atau lebih (bisa juga kelompok) dimana salah satu pihak berusaha menyingkirkan pihak lain dengan menghancurkan atau membuatnya tidak berdaya.
Konflik dilatarbelakangi oleh perbedaan ciri - ciri yang dibawa individu dalam suatu interaksi. Perbedaan tersebut diantaranya adalah menyangkut ciri fisik, kepandaian, pengetahuan, adat istiadat, keyakinan dan lain sebagainya.
c.      Wabah Penyakit

Wabah adalah kejadian berjangkitnya suatu penyakit menular dalam masyarakat yang jumlah penderitanya meningkat secara nyata, melebihi dari keadaan yang lazim pada waktu dan daerah tertentu serta dapat menimbulkan mala petaka. Sumber penyakit dapat berasal dari manusia, hewan tumbuhan, dan benda - benda yang mengandung dan / atau tercemar bibit penyakit, serta yang dapat menimbulkan wabah.

Share on Facebook
Share on Twitter
Share on Google+
Tags :

Related : MANUSIA, NILAI, MORAL, DAN HUKUM

0 comments:

Post a Comment