MANUSIA, NILAI, MORAL, DAN HUKUM
A.
HAKIKAT,FUNGSI,DAN PERWUJUDAN NILAI,MORAL,DAN
HUKUM
1. Hakikat Nilai dan Moral
Bertens menyebutkan ada tiga jenis makna etika,yaitu :
a.
Etika berarti nilai-nilai atau norma-norma yang
menjadi pegangan bagi seseorang
atau kelompok dalam mengatur tingkah lakunya.
b.
Etika berarti kumpulan asas atau nilai moral.
c.
Etika berarti ilmu tentang baik buruk.
Beberap pendapat tentang pengertian nilai ,dapat diuraikan sebagai
berikut :
a.
Menurut Bambang Daroeso,nilai adalah sesuatu
kualitas atau penghargaan terhadap sesuatu,yang menjadi dasar pentu tingkah
laku seseorang.
b.
Menurut Darji Darmodiharjo adalah kualitas atau
keadaan yang bermanfaat bagi manusia baik lahir atau batin.
Dalam kehidupan ini banyak sekali nilai yang melingkupi kita.Nilai
yang beragam dapat diklarifikasikan kedalam macam atau jenis nilai.
Prof.Drs.Notonegoro,S.H
mrnyatakan ada tiga macam nilai,yaitu :
a. Nilai
materiil
b. Nilai
vital
c. Nilai
kerohanian
Dalam
filsafat nilai secara sederhana dibedakan menjadi 3 jenis yaitu :
a. Nilai
logika
b. Nilai
etika
c. Nilai
estetika
2. Norma
Sebagai Perwujudan dari Nilai
Nilai penting bagi kehidupan manusia,sebab nilai bersifat normative
dan menjadi motivator tindakan manusia.Namun demikian,nilai belum dapat
berfungsi secara praktis sebagai penutun prilaku manusia itu sendiri.
Sehingga
munculnya norma yang merupakan konkretisasi dari nilai yang merupakan sebagai
perwujdan dari nilai itu sendiri.
Norma-norma yang berlaku dimasyarakat ada empat macam,yakni sebagai
berikut :
a.
Norma agama
b.
Norma kesusilaan/moral
c.
Norma kesopanan
d.
Norma hokum
Norma yang berkaitan dengan aspek kehidupan pribadi,yaitu :
a.
Norma agama
b.
Norma moral
c.
Norma adat
d. Norma
hukum
3. Hukum
Sebagai Norma
Hukum pada daarnya adalah bagaian dari norma,yaitu norma
hukum,jadi,jika berbicara mengenai hukum adalah sebagai norma hukum.
Hukum
sebagai norma berbeda dengan ketiga norma sebelumnya,perbedaan yang dimaksud
diatas adalah :
- Norma hukum datangnya dari luar diri kita sendiri,yaitu dari kekuasaan / lembaga yang resmi dan berwenang.
- Norma hukum dilengkapi sanksi pidana atau pemaksa secara fisik.
- Norma lain tidak dilekati sanksi pidana secara fisik.
- Sanksi pidana atau sanksi pemaksa itu dilaksanakan oleh aparat Negara.
B. KEADILAN,KETERTIBAN,DAN
KESEJAHTERAAN
1. Makna
Keadilan
Keadilan berasal dari bahasa Arab yang
artinya tengah.
Berikut ini beberapa pendapat/pengertian mengenai keadilan adalah
sebagai berikut :
- . . Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) keadilan berarti sifat perbuatan,perlakuan yang adil
- .. Menurut WJJ.Poerwodarminto,keadilan berarti tidak berat sebelah,sepatutnya tidak sewenang-wenang.
- . Menurut Frans Magnis Suseno dalm bukunya Etika Politik,keadilan adalah sebagai suatu keadaan dimana semua orang dalam posisi yang sama.
- . Menurut Aristoteles menyebutkan tiga macam keadilan yaitu :
a.
Keadilan komutatif adalah keadilan yang
memberikan kepada setiap orang yang sama banyaknya.
b.
Keadilan distributive adalah keadilan yang memberikan
hak atau jatah yang berdasarkan perbandingannya.
c.
Keadilan legal atau moral adalah keadilan yang
mengikuti penyesuaian atau pemberian yang sesuai dengan kemampuanya.
2. Fungsi
dan Tujuan Hukum Dalam Masyarakat
Ada empat fungsi hukum dalam masyarakat,yaitu sebagai berikut :
a.
Sebagai Alat Pengatur Tetib Hubungan Masyarakat.
b.
Sebagai Sarana Untuk Mengwujudkan Keadilan
Sosial
c.
Sebagai Penggerak Pembangunan
d. Sebagai
Kritis Hukum.
C. PROBLEMA
NILAI,MORAL,DAN HUKUM DALAM MASYARAKAT DAN NEGARA.
Norma hukum merupakan perwujudan dari nilai moral.Dimana terdapat
perbedaan antara norma moral dengan norma hukum yaitu :
Norma
hukum berdasarkan yuridis dan konsensus,sedangka moral berdasarkan hukum alam.
1.
Norma hukum bersifat hiteronomi yaitu yang
datang dari luar,sedangkan moral datang dari dalam.
2. Norma
hukum dilaksanakan secara lahiriah ,sedangkan moral tidak dapat dipaksakan.
3. Norma
hukum sanksi bersifat lahiriah,sedangkan moral bersifat batiniah.
4.
Norma hukum mengatur tata tertib masyarakat
bernegara,sedangkan moral mengatur perilaku manusia sebagai manusia.
5.
Norma hukum bergantung tempat dan waktu
,sedangkan moral relative tidak tergantung dengan tempat dan waktu.
Pelanggaran-pelanggaran terhadap norma hukum yang merupakan
pelanggaran hukum,yaitu :
1.
Pelanggaran etik adalah kebutuhan akan manusia
dengan membuat serangkaian norma etik untuk suatu kegiata atau profesi.
2. Pelanggaaran
hukum adalah kesadaran diri tanpa tekanan.
a. Problematika
Lingkungan Sosial Budaya Yang Dihadapi Masyarakat
Lingkungan sosial adalah wilayah tempat berlangsungnya berbagai
kegiatan dan interaksi sosial antara berbagai kelompok beserta pranatanya
dengan simbol dan nilai serta terkait dengan ekosistem (sebagai komponen
lingkungan alam) dan tata ruang atau peruntukan ruang (sebagai bagian dari lingkungan
binaan/buatan).
Lingkungan sosial seorang manusia (individu) pada dasarnya adalah
individu lain atau kelompok individu dengan segala aktivitas dan pranata yang
dibentuknya. Seorang manusia pastilah akan hidup di tengah - tengah manusia
lain. Manusia hidup dalam lingkungan sosial mereka.
1. Interaksi Dalam Lingkungan Sosial
Interaksi sosial berbentuk hubungan yang tampak dalam kehidupan
bersama. Tanpa interaksi sosial tidak mungkin ada kehidupan masyarakat.
Interaksi sosial terjadi antara seseorang dengan orang lain, antara seseorang
dengan kelompok sosial, antara kelompok sosial dengan kelompok sosial lainnya.
Interaksi sosial tersebut bisa dalam situasi persahabatan atau pun
permusuhan (kerja sama atau konflik), bisa dengan tutur kata, jabat tangan,
bahasa isyarat, atau bahkan tanpa kontak fisik.
Interaksi sosial dapat terjadi apabila ada kontak dan komunikasi.
Kontak sosial merupakan usaha pendekatan pertemuan fisik dan mental. Kontak
sosial dapat bersifat primer (face to face) dan dapat berbentuk sekunder
(melalui media perantara, koran, radio, tv, dan lain - lain). Komunikasi
merupakan penyampaian informasi kepada manusia lain. Tanpa komunikasi tidak
mungkin terjadi interaksi sosial. Komunikasi bisa berbentuk lisan, tulisan,
atau simbol lainnya.
Bentuk - bentuk interaksi sosial dapat berupa kerja sama
(cooperation)), akomodasi (accomodation), persaingan (competition), dan
pertikaian (confict). Kerjasama sebagai segala bentuk usaha guna mencapai
tujuan bersama. Akomodasi digunakan dalam dua arti, yaitu pada suatu keadaan
dan sebagai suatu proses. Akomodasi sebagai keadaan menunjukan kenyataan adanya
keseimbangan dalam interaksi sosial. Akomodasi sebagai proses menunjukan pada
usaha manusia untuk meredakan pertentangan, yaitu usaha mencapai kestabilan.
2. Pranata Dalam Lingkungan Sosial
Pranata sosial (dalam bahasa inggris istilahnya institution) menunjuk
pada sistem pola - pola resmi yang dianut suatu warga masyarakat dalam
berinteraksi (Koentjaraningrat, 1996). Pranata adalah suatu sistem khusus yang
menata rangkaian tindakan berpola mantap guna memenuhi keperluan yang khusus
dimaksudkan sebagai sistem aturan - aturan, arti prilaku itu berdasarkan pada
aturan - aturan yang telah ditetapkan. Contohnya, permainan silat yang
diperagakan anak -anak sekolah yang sedang istirahat dan pertandingan silat
dalam suatu kejuaraan.
Kehidupan masyarakat memiliki beragam pranata. Makin besar dan
kompleks kehidupan masyarakat makin banyak jumlah pranata yang ada.
Penggolongan pranata berdasarkan fungsinya untuk memenuhi kebutuhan hidup
manusia. Beberapa ragam pranata tersebut sebagai berikut
(Koentjaraningrat,1996).
a.
Pranata - pranata untuk memenuhi kebutuhan
kehidupan kekerabatan. Misalnya, perkawinan, pengasuh anak, pergaulan antar
kerabat, dan sistem istilah kekerabatan.
b.
Pranata - pranata ekonomi, antara lain
pertanian, peternakan, barter, industri, dan perbankan.
c.
Pranata - pranata pendidikan, misalnya model
pendidikan, jenjang pendidikan, pers, pemberantasan buta aksara, dan
perpustakaan.
d.
Pranata - pranata ilmiah, antara lain metodologi
ilmiah, penelitian, dan pengukuran.
e.
Pranata - pranata untuk memenuhi kebutuhan akan
keindahan dan seni, seperti olahraga, berbagai kesenian, dan kesusastraan.
f.
Pranata - pranata keagamaan sebagai kebutuhan
manusia untuk berhubungan dengan Tuhan atau alam gaib. Misalnya, upacara,
semedi, bertapa, penyiaran agama, dan alam gaib.
g.
Pranata - pranata untuk menjaga dan mengatur
kekuasaan di masyarakat, seperti kepolisian, kehakiman, pemerintahan,
demokrasi, tentara, dan lain - lain.
h.
Pranata -
pranata untuk memenuhi kebutuhan akan kenyamanan hidup, seperti pemeliharaan
kecantikan, kebugaran, kesehatan, dan kedokteran.
Dalam kehidupan sehari - hari, istilah pranata (institution) sering
tumpang - tindih atau dikacaukan penggunaannya dengan istilah lembaga
(institut). Istilah social - institution, ada yang diterjemahkan sebagai
pranata sosial atau sebagai lembaga sosial. Koentjaraningrat mengajukan agar
dibedakan secara tegas antara pranata sosial dan lembaga sosial. Pranata sosial
adalah sistem norma atau aturan yang menyangkut suatu aktivitas masyarakat yang
bersifat khusus. Sedangkan lembaga sosial adalah badan atau organisasi yang
melaksanakannya. Lembaga sosial merupakan suatu bentuk kelompok atau atau
perkumpulan sosial yang khusus. Lembaga dan pranata sosial mungkin tidak bisa
dipisahkan, karena didalam lembaga sosial terhadap pranata sosial, dan pranata
sosial berjalan dalam suatu lembaga sosial sebagai wadahnya.
Lembaga sosial bertujuan memenuhi kebutuhan pokok manusia. Lembaga
sosial memiliki beberapa fungsi. Pertama, memberi pedoman pada anggota
masyarakat bagaimana mereka harus bertingkah laku dalam menghadapi masalah.
Kedua, menjaga keutuhan masyarakat yang bersangkutan. Ketiga, memberi pegangan
kepada masyarakat untuk mengadakan sistem pengendalian sosial. (Syarial
Syarbaini, dkk. 2002).
3.
Problema Dalam Kehidupan
Problem sosial yang terjadi dan dihadapi masyarakat banyak ragamnya.
Sesuai dengan faktor - faktor penyebabnya, maka problemasosila dapat
diklasifikasikan sebagai berikut (Soerjono Soekanto, 1982).
a.
Problema sosial karena faktor ekonomi, seperti
kemiskinan, kelaparan, dan pengangguran
b.
Problema sosial karena faktor biologis, seperti
wabah penyakit.
c.
Problema sosial karena faktor psikologis,
seperti bunuh diri, sakit jiwa, dan sirganisasi.
d.
Problema sosial karena faktor kebudayaan,
seperti perceraian, kejahatan, kenakalan anak, konflik ras, dan konflik
keagamaan.
Sosiologi berusaha menentukan kriteria apakah suatu permasalahan dapat
dikatakan problema sosial atau tidak. Ukuran atau kriteria untuk menentukan
tersebut adalah sebagai berikut (Soerjono Soekanto, 1982).
a.
Kriteria utama menentukan suatu problema sosila
adalah tidak adanya persesuaian antara
ukuran atau nilai sosial dengan kenyataan serta tindakan sosial yang
terjadi.
b.
Sumber - sumber sosial dari problema sosial.
c.
Pihak - pihak yang menentukan apakah suatu
kepincangan merupakan problema sosial.
d.
Manifest sosial Problems dari latent sosial
problem.
e.
Perhatian masyarakat terhadap problema sosial.
Lingkungan sosial diharapkan menjadi tempat terjadinya keserasian
dalam melakukan interaksi sosial, berlangsungnya pranata sosial yang mantap,
dan mampu diatasinya berbagai problem sosial yang timbul.
Keserasian adalah kesesuaian hubungan timbal balik antara komponen
serta berbagai aspek dalam lingkungan tersebut. Keserasian lingkungan sosial
adalah kesesuaian pola tindakan manusia dalam suatu sistem hubungan timbal
balik antara berbagai aspek kehidupan sosial dan jaringan unsur - unsur pokok
yang ada dalam masyarakat yang memengaruhi sistem sosial, nilai sikap dan pola
prilaku individu serta kelompoknya, proses sosial, struktur sosial, dan
perubahan sosial.
b. Isu - Isu penting yang menjadi persoalan Lintas
Budaya Dan Bangsa
Berikut ini akan kita ketengahkan isu - isu global yang terjadi atas
isu mengenai lingkungan dan isu mengenai kemanusiaan. Isu tentanmg lingkungan
antara lain mencakup kekurangan pangan, kekurangan sumber air bersih, polusi,
dan perubahan iklim. Isu tentang kemanusiaan antara lain mencakup kemiskinan,
konflisk, konflik atau perang, dan wabah penyakit.
a. Kekurangan Pangan
Pangan merupakan komoditi penting dan strategis, mengingat pangan
adalah kebutuhan pokok manusia yang hakiki. Kebutuhan pangan di setiap
permukiman perlu tersedia dalam jumlah yang cukup, mutu yang layak, aman
dikosumsi, dan dengan harga yang terjangkau oleh masyarakat.
Kekurangan pangan menciptakan kekhawatiran berbagai pihak. Menurut
FAO, Saat ini, di dunia terdapat sekitar 200 juta orang yang kurang pangan.
Kekurangan pangan menciptakan gejala serius berupa kelaparan. Mantan
Sekretaris Jenderal Perserikatan Bangsa - Bangsa (PBB), Kofi Annan Pernah
menegaskan, walaupun saat ini ada kemajuan yang luar biasa di bidang teknologi
dan pertanian, namun penderitaan yang paling tua dan paling mendasar, yaitu kelaparan,
masih saja ada.
b.
Kekurangan Sumber Air Bersih
Berdasarkan laporan resmi WHO, disebutkan bahwa setiap tahun lebih
dari 1,6 juta orang meninggal dunia karena rendahnya akses terhadap air bersih
dan sanitasi. Kurangnya ketersediaan air bersih berarti telah terjadi
kelangkaan air sebagai sumber kehidupan.
c.
Populasi Atau Pencemaran
Populasi atau pencemaran lingkungan hidup adalah masuknya atau
dimasuknya makhluk hidup, zat, energi, dan/atau komponen lain ke dalam
lingkungan hidup oleh kegiatan manusia sehingga kualitasnya turun sampai ke
tingkat tertentu yang menyebabkan lingkungan hidup tidak dapat berfungsi sesuai
dengan peruntukannya.
Menurut tempat terjadinya, pencemaran dapat digolongkan menjadi tiga,
yaitu udara, air dan tanah.
d.
Perubahan Tklim
Sumber energi fosil (minyak bumi, batu bara, dan gas alam) yang
dihasilkan oleh banyak pembangkit energi mengakibatkan terjadinya pencemaran
udara.
Lebih lanjut, pemanasan global telah memicu terjadinya perubahan iklim
(climate change). Perubahan iklim mengakibatkan adanya perubahan - perubahan
yang tidak terkira sebelumnya, seperti peningkatan suhu, melelehnya gunung es,
permukaan air laut naik, banyaknya banjir dan badai, serta musim panas yang
semakin panjang.
Perubahan - perubahan iklim yang ekstrem ini dapat mengancam kehidupan
manusia di bumi. Ancaman tersebut antara lain :
1)
Panasnya suhu menimbulkan makin banyaknya wabah
penyakit endemik seperti leptospirosis, demam berdarah, diare dan malaria.
2)
Wilayah - wilayah pesisir dan pulau - pulau
kecil terancam tenggelam oleh naiknya air laut.
3)
Maraknya banjir dan badai topan yang sewaktu -
waktu melanda pemukiman manusia.
4)
Berkurangnya ketersediaan air bersih karena
kekeringan dalam jangka waktu lama.
5)
Kegagalan panen karena cuaca yang tidak
mendukung.,
2. Isu
Tentang Kemanusiaan
a. Kemiskinan
kemiskinan merupakan masalah global yang sering dihubungkan dengan
kebutuhan, dan kekurangan di berbagai keadaan hidup. Kemiskinan dipahami dalam
berbagai cara. Pemahamannya mencakup :
1)
Gambaran akan kekurangan materi
2)
Gambaran tentang kebutuhan sosial
3) Gambaran
tentang kurangnya penghasilan dan kekayaan yang memadai
b. Konflik
Atau Perang
Konflik berasal dari bahasa latin, yaitu Configere yang berarti saling
memukul. Secara sosiologis, konflik diartikan sebagai suatu proses sosial
antara dua orang atau lebih (bisa juga kelompok) dimana salah satu pihak
berusaha menyingkirkan pihak lain dengan menghancurkan atau membuatnya tidak
berdaya.
Konflik dilatarbelakangi oleh perbedaan ciri - ciri yang dibawa
individu dalam suatu interaksi. Perbedaan tersebut diantaranya adalah
menyangkut ciri fisik, kepandaian, pengetahuan, adat istiadat, keyakinan dan
lain sebagainya.
c. Wabah
Penyakit
Wabah adalah kejadian berjangkitnya suatu
penyakit menular dalam masyarakat yang jumlah penderitanya meningkat secara
nyata, melebihi dari keadaan yang lazim pada waktu dan daerah tertentu serta
dapat menimbulkan mala petaka. Sumber penyakit dapat berasal dari manusia,
hewan tumbuhan, dan benda - benda yang mengandung dan / atau tercemar bibit
penyakit, serta yang dapat menimbulkan wabah.
0 comments:
Post a Comment